Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam dialog kupas tuntas isu kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas kemendikbudristek RI, 11 September lalu, menyatakan secara gamblang bahwa tujuan RUU Sisdiknas ini justru membuka potensi seluas-luasnya bagi kesejahteraan Guru. Poin yang disoroti adalah kondisi bahwa sejumlah 1,6 juta orang guru yang belum tersertifikasi tetap dapat menerima tunjangan profesi tanpa harus menunggu dan mengantre dalam sertifikasi, sehingga sertifikasi dan Program PPG dapat difokuskan 100% kepada calon guru baru untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik pengganti yang sudah pensiun.
Beliau mengutarakan keinginan untuk memisahkan proses sertifikasi dan tunjangan profesi, karena guru adalah profesi yang wajib mendapatkan hak tunjangan tanpa terikat dengan sertifikasi. Guru tetap harus ditingkatkan kesejahteraannya di manapun posisi guru tersebut, lain halnya sertifikasi, yang tetap wajib dilakukan sebagai bentuk menjaga marwah keprofesionalitasan guru sebagai profesi yang sangat dihargai.
Adapun pembahasan menarik dalam hal peraturan guru swasta yang selama ini mendapat upah dari yayasan yang tak jarang nominalnya di bawah upah seharusnya. Dalam RUU ini sudah dapat dilihat bahwa kata tunjangan profesi itu tidak lagi ada, menurut menteri Nadiem Makarim justru hal tersebut mengeluarkan guru dari sekat dalam mendapat kesejahteraan dan dapat terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta dan UU ASN bagi guru PNS dan P3K.
Pelibatan publik dilakukan dalam penyusunan RUU Sisdiknas dan tidak ada yang ditutup-tutupi mulai dari tahap perencanaan hingga nanti pembahasan dengan DPR. Proses penyusunan RUU Sisdiknas terbuka melalui laman : Sisdiknas .
Mari simak dialog Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo yang mengupas tuntas kendala sekaligus solusi terkait kesejahteraan guru. Dalam dialog ini, Mendikbudristek dan Kepala BSKAP juga menjelaskan bagaimana RUU Sisdiknas berupaya menciptakan tata kelola guru yang lebih inklusif dan adil, dengan memberi pengakuan kepada pendidik PAUD, pendidik nonformal di program pendidikan kesetaraan, dan pendidik di pesantren.
Dialog Mendikbudristek dapat disaksikan melalui di sini .